Kerabat Ardi Lawet, siang tadi saat program siaran Puri Ardi Lawet,
Punggawa Siar Kinanti kedatangan seorang tamu spesial yaitu Drs. Dadang
Irawanto selaku Kasubdit Penyiaran Publik Dit.Telkomunikasi Khusus Ditjen PPI
Kominfo Jakarta. Wah,wah,wah,… ada apa ya ?
Ternyata datangnya Pak Dadang ini adalah untuk membagi informasi terkait
perijinan radio. Pasti penasaran khan, mengapa radio harus berijin ? Nah,
menurut Pak Dadang nih, pada prinsipnya semua radio yang menggunakan frekuensi
baik itu Lembaga Penyiaran Publik (Lokal), Lembaga Penyiaran Swasta, Komunitas
ataupun Berjaringan haruslah menggunakan ijin. Jadi seandainya ada yang suka
bermain elektronika dengan membuat radio kemudian membuat kegiatan siaran maka
harus mengurus perijinan itu, kalau tidak tentu saja ini menyalahi aturan. Tuuuhhh,
siapa coba yang suka utak-atik elektronik mainan frekuensi radio ? Jangan lupa
urus ijin ya,..
Tapi, susah tidak ya mengurus perijinan ini ? tenang deh Kerabat Ardi
Lawet, sekarang ini Presiden Joko Widodo
sudah memberikan satu arahan bahwa semua bentuk perijinan akan disatupintukan
artinya semua yang berbelit-belit akan menjadi sangat simple, mudah dan sangat
diminati oleh masyarakat khususnya yang membutuhkan ijin. Untuk perijinan radio
dan teleivisi silakan saja membuat permohonan untuk Kementan Kominfo yang
disampiakn via KPID. Nantinya dari KPID kan diteruskan ke KPI. “Ingat ya, semua bentuk peirjinan tidak memberikan
pelicin atau uang apapun, tapi persoalan ada beberapa kasus yang meminta uang
ya mungkin 1: 1000”, terang pria yang bisa ikut siaran berbahasa Jawa ini.
Pada prinsipnya sekarang ini Mentri Kominfo, Rudiantara menyarankan semua
bentuk perijinan yang dilakukan masyarakat kepada pemerintah, dengan senang
hati akan dilayani. “Bahkan ini berdasar
analisis saya lho ya,.. nantinya akan
ada satu badan. Sepertinya akan disatukan di BKPN (Badan Koordinasi Penanaman
Modal). Di badan ini akan ditempatkan juga orang-orang Kominfo, Perdaganagan
Perindustrian ataupun kementrian lainnya yang terkait dengan penggunaan
perijinan”, lanjutnya.
Lalu, kalau ada yang nekat tanpa ijin nih,.. (hehe, apalagi khan lokasi kita jauh dari Jakarta) akan kena sanksi
tidak ya ? Ya tetap akan disanksi lah Kerabat Ardi lawet. Buka lagi dong UU No.
32 th 2002 tentang penyiaran bahwa orang yang menggunakan, memanfaatkan atau sengaja
dengang terang-terangan maupun bersembunyi menyiarkan atau membuat radio tanpa
ijin resmi dari Kementrian dan KPI merupakan satu perbuatan kriminal dan
dendanya bisa pidana kurungan atau Rupiah. Oooooh begitu, terus kalau kitanya
yang nggak tahu gemana ya ? Yang pasti sih apabila ketahun oleh pihak Balmon
Spektrum ( kalau Purbalingga ikutnya Balmon Spektrum Semarang) peralatan akan
disita. “Kalau tidak salah Ardi Lawet pun
dulu pernah dapat perlakuan yang tidak menganakan seperti itu juga. Dan ini
menjadi satu bukti bahwa peraturan ini tidak tebang pilih, LPPL pun tetap bisa
ditertibkan, apalagi yang milik pribadi. Sudah biaya operasaioanl pembuatannya
mahal, kena sita pula’, katanya terkekeh. Aduh,duh,duh… Bapaaakkk… jadi
malu nih. Tapi ini jadi pelajaran berharga banget nih buat semua. Kalau taat
peraturan itu wajib.
Oh iya, untuk yang penasaran dengan tata cara pengurusan perjinan radio
silakan bisa dilihat saja di di website peyiarankominfo.go.id. Satu lagi,
sebelum pamitan Pak Dadang juga meminta masyarakat untuk ikut aktif mengawal
program-program siaran radio agar menjadi media yang berkualitas dan tetap
menujukkan jatidirinya sebagai radio yang berlokasi di wilayah NKRI. “Misal saja ada yang mendengar radio tertentu
kok tidak memutar lagu Indonesia Raya sebagai opening ceremony, silakan saja
untuk ditegur”, pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar