Jumat, 09 Januari 2015

Kalau ada radio yang tidak memutar Indonesia Raya, tegur saja.


Kerabat Ardi Lawet, siang tadi saat program siaran Puri Ardi Lawet, Punggawa Siar Kinanti kedatangan seorang tamu spesial yaitu Drs. Dadang Irawanto selaku Kasubdit Penyiaran Publik Dit.Telkomunikasi Khusus Ditjen PPI Kominfo Jakarta. Wah,wah,wah,… ada apa ya ?

 Ternyata datangnya Pak Dadang ini adalah untuk membagi informasi terkait perijinan radio. Pasti penasaran khan, mengapa radio harus berijin ? Nah, menurut Pak Dadang nih, pada prinsipnya semua radio yang menggunakan frekuensi baik itu Lembaga Penyiaran Publik (Lokal), Lembaga Penyiaran Swasta, Komunitas ataupun Berjaringan haruslah menggunakan ijin. Jadi seandainya ada yang suka bermain elektronika dengan membuat radio kemudian membuat kegiatan siaran maka harus mengurus perijinan itu, kalau tidak tentu saja ini menyalahi aturan. Tuuuhhh, siapa coba yang suka utak-atik elektronik mainan frekuensi radio ? Jangan lupa urus ijin ya,..

Tapi, susah tidak ya mengurus perijinan ini ? tenang deh Kerabat Ardi Lawet,  sekarang ini Presiden Joko Widodo sudah memberikan satu arahan bahwa semua bentuk perijinan akan disatupintukan artinya semua yang berbelit-belit akan menjadi sangat simple, mudah dan sangat diminati oleh masyarakat khususnya yang membutuhkan ijin. Untuk perijinan radio dan teleivisi silakan saja membuat permohonan untuk Kementan Kominfo yang disampiakn via KPID. Nantinya dari KPID kan diteruskan ke KPI. “Ingat ya, semua bentuk peirjinan tidak memberikan pelicin atau uang apapun, tapi persoalan ada beberapa kasus yang meminta uang ya mungkin 1: 1000”, terang pria yang bisa ikut siaran berbahasa Jawa ini. Pada prinsipnya sekarang ini Mentri Kominfo, Rudiantara menyarankan semua bentuk perijinan yang dilakukan masyarakat kepada pemerintah, dengan senang hati akan dilayani. “Bahkan ini berdasar analisis saya lho ya,..  nantinya akan ada satu badan. Sepertinya akan disatukan di BKPN (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Di badan ini akan ditempatkan juga orang-orang Kominfo, Perdaganagan Perindustrian ataupun kementrian lainnya yang terkait dengan penggunaan perijinan”, lanjutnya.

Lalu, kalau ada yang nekat tanpa ijin nih,.. (hehe, apalagi khan lokasi kita jauh dari Jakarta) akan kena sanksi tidak ya ? Ya tetap akan disanksi lah Kerabat Ardi lawet. Buka lagi dong UU No. 32 th 2002 tentang penyiaran bahwa orang yang menggunakan, memanfaatkan atau sengaja dengang terang-terangan maupun bersembunyi menyiarkan atau membuat radio tanpa ijin resmi dari Kementrian dan KPI merupakan satu perbuatan kriminal dan dendanya bisa pidana kurungan atau Rupiah. Oooooh begitu, terus kalau kitanya yang nggak tahu gemana ya ? Yang pasti sih apabila ketahun oleh pihak Balmon Spektrum ( kalau Purbalingga ikutnya Balmon Spektrum Semarang) peralatan akan disita. “Kalau tidak salah Ardi Lawet pun dulu pernah dapat perlakuan yang tidak menganakan seperti itu juga. Dan ini menjadi satu bukti bahwa peraturan ini tidak tebang pilih, LPPL pun tetap bisa ditertibkan, apalagi yang milik pribadi. Sudah biaya operasaioanl pembuatannya mahal, kena sita pula’, katanya terkekeh. Aduh,duh,duh… Bapaaakkk… jadi malu nih. Tapi ini jadi pelajaran berharga banget nih buat semua. Kalau taat peraturan itu wajib.

 Oh iya, untuk yang penasaran dengan tata cara pengurusan perjinan radio silakan bisa dilihat saja di di website peyiarankominfo.go.id. Satu lagi, sebelum pamitan Pak Dadang juga meminta masyarakat untuk ikut aktif mengawal program-program siaran radio agar menjadi media yang berkualitas dan tetap menujukkan jatidirinya sebagai radio yang berlokasi di wilayah NKRI. “Misal saja ada yang mendengar radio tertentu kok tidak memutar lagu Indonesia Raya sebagai opening ceremony, silakan saja untuk ditegur”, pungkasnya.